Ilmu Teknologi, Dan Pengatahuan Lingkungan
Keberlanjutan
Pembangunan
Keberadaan sumberdaya
alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain menentukan aktivitas manusia
sehari-hari. Kita tidak dapat hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada pula
aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan
di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas
manusia. Banyak contoh kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang
diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran udara, pencemaran air,
pencemaran tanah serta kerusakan hutan yang kesemuanya tidak terlepas dari
aktivitas manusia, yang pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri.
Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam. Namun eksploitasi
sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan
mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan.
Di Indonesia ,
kontribusi yang menjadi andalan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber
devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam. “Sumberdaya alam
mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu,
saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan
apa yang telah disepakati dunia internasional.
Namun demikian , selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup. Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpangtindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
Namun demikian , selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup. Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpangtindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
Mutu
Lingkungan Hidup Dan Resiko Kesadaran Lingkungan
Pengertian tentang mutu
lingkungan sangatlah penting, karena merupakan dasar dan pedoman untuk mencapai
tujuan pengelolaan lingkungan. Perbincangan tentang lingkungan pada dasarnya
adalah perbincangan tentang mutu lingkungan. Namun dalam perbincangan itu apa
yang dimaksud dengan mutu lingkungan tidak jelas. Mutu lingkungan hanyalah
dikaitkan dengan masalah lingkungan misalnya pencemaran, erosi, dan banjir. Apa
yang dimaksud dengan kualitas lingkungan ?
Secara sederhana
kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat
memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu
wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang
membuat orang betah / kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan
hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar / fisik seperti makan minum, perumahan
sampai kebutuhan rohani / spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan
sebagainya.
Indonesia adalah sebuah
negara tropis yang kaya akan sumber daya alam. Melimpah ruahnya sumber daya
alam Indonesia sudah sangat terkenal sejak zaman dulu. Penjajahan yang terjadi
di tanah air tercinta ini pun awalnya adalah perebutan akan potensi sumber daya
alam ini.
Secara alami, kehidupan
ini memang merupakan hubungan yang terjadi timbal – balik antara Sumber Daya
Manusia dan Sumber Daya Alam (baik yang dapat diperbaharui atau pun tidak).
Hubungan timbal – balik tersebut pada akhirnya adalah penentu laju pembangunan.
Faktor – faktor yang mempengaruhi dan menentukan perkembangan pembangunan
adalah lingkungan sosial (jumlah, kepadatan, persebaran, dan kualitas
penduduk), dan pengaruh kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik, teknologi,
dan sebagainya.
Sekian lama terkenalnya
Indonesia sebagai negara subur makmur dengan kondisi alam yang sangat mendukung
ditambah pula dengan potensi sumber daya mineral yang juga ternyata sangat
melimpah ruah, ternyata Indonesia sampai saat ini hanya bisa menjadi negara
berkembang, bukan negara maju. Banyak faktor yang kemudian menyebabkan
Indonesia tidak kunjung menjadi negara maju. Salah satunya adalah pengelolaan
negara yang tidak profesional termasuk dalam hal pengelolaan potensi alam.
Kualitas lingkungan
hidup dibedakan berdasarkan biofisik, sosial ekonomi, dan budaya yaitu :
Lingkungan biofisik adalah lingkungan yang terdiri
dari komponen biotik dan abiotik yang berhubungan dan saling mempengaruhi satu
sama lain. Komponen biotik merupakan makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan
manusia, sedangkan komponen abiotik terdiri dari benda – benda mati seperti
tanah, air, udara, cahaya matahari. Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik
jika interaksi antar komponen berlangsung seimbang.
Lingkungan sosial
ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi
dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan
dan kebutuhan lainnya.
Lingkungan budaya
adalah segala kondisi, baik berupa materi (Benda) maupun non materi yang
dihasilkan oleh manusia melalui aktivitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya
dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non
materi seperti tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan
sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di lingkungan
tersebut dapat memberikan rasa aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya
dalam menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.
Resiko Lingkungan yang Tidak Sehat
1. Penularan Penyakit Melalui Air.
Air adalah mutlak bagi
kehidupan. Tetapi jika kualitas air tidak di perhatikan, maka air dapat menjadi
sumber penyebab penyakit. Air dapat mengandung zat – zat kimia yang berbahaya
untuk kehidupan, bila terdapat pencemaran dengan berbagai sumber alam maupun
sumber kehidupan manusia. Banyak penyakit menular yang bersumber pada air.
Penyakit virus dapat bersumber pada air, seperti radang mata yang sering di
dapat setelah berenang di kolam yang kurang terpelihara. Air selain dapat
menularkan penyakit secara langsung, dapat juga menjadi tempat perindukkan
berbagai macam penyakit. Berbagai serangga memerlukan air untuk berkembang biak
seperti nyamuk yang dapat menularkan berbagai macam penyakit. Tumbuhan air
juga dapat menjadi habitat dari faktor penyakit. Keong air yang dapat
memerlukan schistosomiasis dari tumbuh – tumbuhan air itu. Tikus dan binatang
lainnya yang hidup di sekitar air juga dapat menjadi sumber penyakit manusia,
seperti penyakit leptopirosis.
2. Penularan Penyakit Melalui Udara.
Penyakit dapat
ditularkan dengan menghirup penyebab penyakit dalam pernafasan. Penyakit
influenza dan tuberkulosis adalah contoh – contoh yang terinfeksi melalui
udara. Pencemaran udara dengan berbagai bahan kimia dapat menyebabkan
kerusakkan langsung pada paru – paru. Selain itu dapat menyebabkan iritasi pada
paru – paru sehingga mudah terserang oleh penyakit infeksi sekunder seperti
TBC. Selain itu bahan – bahan kimia ini banyak di duga sebagai penyebab kanker
paru – paru misalnya exhaust fume kendaraan bermotor.
3. Penularan Penyakit Melalui Tanah.
Air tanah banyak
mengandung penyakit, terutama jika tercemar oleh kotoran manusia dan hewan,
baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Penyakit tetanus dapat terjadi jika
luka kena tanah, jika tanah tercemar oleh kotoran hewan atau manusia, yang
mengandung penyebabnya yakni clostridiumtetani. Di dalam tanah juga banyak di
temukan bentuk – bentuk infeksi berbagai parasit. Cacing – cacing perut
penyebarannya melalui tanah, telornya di keluarkan dengan tinja. Jika sampai di
tanah, telor – telor itu akan tumbuh menjadi bentuk infektif yang sudah siap
untuk tumbuh di dalam badan manusia. Cara penularan dapat terjadi jika telor –
telor yang masak ini tertelan oleh makanan yang tercemar oleh tanah yang
mengandung telor tadi atau memakai tangan yang kotor.
Pasal 47
1. Setiap usaha dan / atau kegiatan yang berpotensi
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap
ekosistem dan kehidupan, dan / atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib
melakukan analisis resiko lingkungan hidup.
2. Analisis resiko lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Pengkajian resiko ;
b. Pengelolaan resiko ; dan / atau
c. Komunikasi resiko.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis resiko
lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
HUBUNGAN
LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN
Pembangunan dan
lingkungan mempunyai hubungan yang erat saling terkait dan saling mempengaruhi
satu sama lain. Pembangunan dalam hal ini berupa kegiatan usaha maupun kegiatan
untuk hajat hidup orang banyak, membutuhkan faktor lingkungan baik lingkungan
alam maupun lingkungan sosial sebagai unsur produksi baik secara langsung
maupun tidak langsung. Lingkungan alam menjadi pemasok sumberdaya alam yang
akan diproses lebih lanjut guna memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan
lingkungan sosial menyediakan sumberdaya manusia sebagai pelaku pembangunan.
Sebaliknya lingkungan membutuhkan pembangunan untuk bisa memberikan nilai guna
atau manfaat yang dapat diukur secara ekonomi. Demikian pula lingkungan sosial
juga membutuhkan pembangunan guna mendapatkan manfaat untuk kehidupan yang
lebih baik. Kegiatan pembangunan yang menghasilkan berbagai produk baik barang
dan jasa telah memberikan manfaat bagi kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan
bagi kehidupan manusia diberbagai bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan
lingkungan alam, ancaman datang dari dua sumber yakni polusi dan deplesi
sumberdaya alam. Polusi berkaitan dengan kontaminasi lingkungan oleh industri,
sedangkan deplesi sumberdaya alam bersumber dari penggunaan sumber sumber yang
terbatas jumlahnya.
Pertumbuhan pembangunan
di satu sisi akan memberikan kontribusi positif terhadap taraf hidup
masyarakat. Namun di sisi lain akan berakibat menurunnya fungsi lingkungan.
Alih fungsi lahan untuk pembangunan secara langsung akan mengurangi luas lahan
hijau, baik lahan pertanian maupun kawasan hutan yang merupakan penghasil
oksigen. Sementara meningkatnya pemakaian bahan bakar fosil sebagai sumber
energi justru menyumbang gas karbon yang akhirnya berdampak pada perubahan
iklim yang terjadi karena efek rumah kaca. Kontradiksi antara kepentingan
pembangunan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan ini memerlukan upaya
dan langkah nyata agar keduanya dapat dilakukan secara seimbang dan harmonis,
sesuai amanat pembangunan berkelanjutan yakni pembangunan dengan memperhatikan
tiga pilar utama yakni ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Pertimbangan
Proyek Pembangunan
Kerugian-kerugian dan
perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan
yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya
dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian
lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan
umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat
dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain
adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan
diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk
kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara
pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern, termasuk
pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya
lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung
biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Hal-hal tersebut di
atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus
dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar
menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah
ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun
pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa
industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan
hidup manusia.
Penilaian
Peringkat Kinerja
Sebagai bentuk
penilaian peringkat kinerja dalam pengendalian pencemaran lingkungan hidup,
pengendalian perusakan lingkungan hidup, dan pengelolaan limbah bahan berbahaya
dan beracun, pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 06 tahun 2013 diberikan penilaian sebagai berikut:
a. Hitam, diberikan kepada penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan
kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan
sanksi administrasi.
b. Merah, diberikan kepada penanggung jawab
usaha atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak
sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
c. Biru, diberikan kepada penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan
sesuai dengan persyaratan Sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
d. Hijau, diberikan kepada penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari
yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan
sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien dan
melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dengan baik.
e. Emas, diberikan kepada penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan .yang telah secara konsisten menunjukkan
keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi atau
jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap
masyarakat.
Pencemaran
Dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Proses Pembangunan
Sebagaimana diarahkan
dalam GBHN Tahun 1988, pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan
ekonomi jangka panjang untuk mencapai stucture ekonomi yang semakin seimbang
dari sektor industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang tangguh.
Selanjutnya digariskan pula bahwa ‑proses industrialisasi harus mampu
mendorong berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi,
pencipta lapangan kerja baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa,
penunjang pembangunan daerah, penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya
sekaligus wahana pengembangan dan penguasaan teknologi.
Industrialisasi
merupakan pilihan bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan
kehidupannya. Hal terseut antara lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian.
Industrialisasi merupakan suatu jawaban terhindarnyan tekanan penduduk terhadap
lahan pertanian. Yang perlu mendapatkan perhatian ialah bahwa industri
merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan
mencemari lingkunga . apabia hal ini tidak dapat perhatian serius maka ada
kesan bahwa antara industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam
arti semakin maju industri maka semakin rusak lingkungan hidup itu.
Industri yang
menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan
dampak begatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur – unsur
pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah sumber daya
alam ( berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa tenaga
kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan.
Kegiatan pembangunan industri yang melibatkan unsur
– unsur tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang berupa :
1. Pandangan yang kurang menyenangkan bagi wilayah
industri.
2. Penurunan niali tanah di sekitar industri bagi permukiman.
3. Timbuk kebisingan oleh operasi peralatan.
4. Bahan – bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
5. Perpindahan penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
6. Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat.
7. Timbulnya kecemburuan sosial.
2. Penurunan niali tanah di sekitar industri bagi permukiman.
3. Timbuk kebisingan oleh operasi peralatan.
4. Bahan – bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
5. Perpindahan penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
6. Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat.
7. Timbulnya kecemburuan sosial.
Dampak
Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup
Pembangunan yang
dilakukan oleh Bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
mutu hidup rakyat, dimana proses pelaksanaan pembangunan disatu pihak
menghadapi permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan
yang tinggi, akan tetapi tersedianya sumber daya alam terbatas, atas dasar
tersebut dimana pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup
rakyat tersebut, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang adalah
pembangunan berwawasan lingkungan.Untuk mencapai tujuan utama
tersebut, maka sejak awal perencanaan usaha atau kegiatan sudah diperkirakan
perubahan rona lingkungan akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan yang
baru, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan, yang ditimbulkan sebagai
akibat diselenggarakannya usaha atau kegiatan pembangunan. Atas dasar
tersebutlah bahwa perlu pengaturan lebih lanjut mengenai usaha atau kegiatan
yang akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Maksud dari
analisa mengenai dampak lingkungan kedalam proses perencanaan ‑suatu usaha
atau kegiatan tersebut, sehingga dapat diambil keputusan optimal dari berbagai
alternative, karena analisis mengenai dampak lingkungan merupakan salah satu
alat untuk mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan oleh suatu rencana atau
kegiatan terhadap lingkungan hidup, guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi
dampak negative dan mengembangkan dampak positif. Mengenai dampak lingkungan
hidup dapat disebabkan oleh rencana kegiatan disegala sector seperti :
1. Bidang Pertambangan dan Energi yaitu pertambangan
umum, tranmisi, PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU, ekspoitasi, kilangan/pengolahan dan
tarnmisi minyak/gas bumi,
2. Bidang Kesehatan yautu : rumah sakit kelas
A/setara kelasA atau kelas I dan industri farmasi,
3. Bidang Pekerjaan Umum yaitu :pembangunan Waduk,
Irigasi dan kanalilasi, jalan raya/tol, pengolahan sampah, peremajaan kota dan
gedung bertingkat/apartemen,
4.Bidang Pertanian yaitu : Usaha tambak udang,
sawah, perkebunan dan pertanian,
5. Bidang Parpostel seperti hotel, padang golf,
taman rekreasi dan kawasan parawisata,
6. Bidang Tranmigarasi dan Pemukiman Perambahan
Hutan,
7. Bidang perindustrian seperti : Industri semen,
kertas pupuk kimia/petrokimia, peleburan baja, timah hitam, galangan kapal,
pesawat terbang dan industri kayu lapis.
8.Bidang Perhubungan seperti: Pembangunan Jaringan
kereta api, Sub Way, pembangunan pelabuhan dan badar udara,
9. Bidang perdagangan,
10. Bidang pertahanan dan keamanan seperti :
Pembangunan genung amunisi, pangkalan angkatan laut, pangkalan angkatan udara
dan pusat latihan tempur,
11.Bidang pengembangan tenaga nuklir seperti :
Pembangunan dan pengopearian reactor nuklir dan nuklir non reactor,
12. Bidang kehutanan yaitu : Pembangunan taman
safari, kebun binatang, hak pengusaha hutan, hak pengusahaan hutan tanaman
industri (HTI) dan Pengusaha parawisata alam,
13. Bidang pengendalian bahan berbahaya dan beracun
(B-3) dan 14 Bidang kegiatan terpadu/multisektor (wajib AMDAL).
Akibat
Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup
Mengenai akibat
pencemaran terhadap lingkungan hidup harus melihat kepada ukuran dampak penting
terhadap lingkungan yang perlu disertai dengan dasar pertimbangan yaitu sebagai
berikut : terhadap penilaian pentingnya dampak lingkungan berkaitan secara
relative dengan besar kecilnya rencana usaha atau kegiatan yang berhasil guna
dan daya guna, apabila rencana usaha atau kegiatan tersebut dilaksanakan dengan
didasarkan pada dampak usaha atau kegiatan tersebut terhadap salah satu aspek
lingkungan atau dapat juga terhadap kesatuan dan atau kaitannya dengan
aspek-aspek lingkungan lainnya dalam batas wilayah yang telah ditentukan. Perlu
diketahui bahwa dampak terhadap lingkungan atas dasar kemungkinan timbulnya
dampak positif atau dampak negative tidak boleh dipandang sebagai factor yang
masing-masing berdiri sendiri, melainkan harus diperhitungkan bobotnya guna
dipertimbangkan hubungan timbul baliknya untuk mengambil keputusan. Sedangkan
yang menjadi ukuran dampak penting terhadap lingkungan hidup adalah :
a. jumlah manusia yang akan terkena dampak tersebut
adalah pengertian manusia yang akan terkena dampak mencakup aspek yang sangat
luas terhadap usaha atau kegiatan, yang penentuannya didasarkan pada perubahan
sendi-sendi kehidupan masyarakat dan jumlah manusia yang terkena dampaknya
tersebut, dimana manusia yang secara langsung terkena dampak lingkungan akan
tetapi tidak menikmati manfaat dari usaha atau kegiatan yang telah
dilaksanakan,
b. terhadap luas wilayah persebaran dampak adalah
merupakan salah satu factor yang dapat menentukan pentingnya dampak terhadap
lingkungan, dimana rencana usaha atau kegiatan mengakibatkan adanya wilayah
yang mengalami perubahan mendasar dari segi intensitas dampak atau tidak
berbaliknya dampak atau segi kumulatif dampak,
c. lamanya dampak berlangsung dapat berlangsung pada
suatu tahap tertentu atau pada berbagai tahap dari kelangsungan uasah atau
kegiatan, dengan kata lain akan berlangsung secara singkat yakni hanya pada
tahap tertentu siklus usaha atau kegiatan akan tetapi dapat pula berlangsung
relative lama yang akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan lingkungan
hidup didalam masyarakat/manusia dilingannya yang telah merusak tatanan dan
susunan lingkungan hidup disekitarnya,
d. intensitas dampak mengandung pengertian perubahan
lingkungan yang timbul bersifat hebat atau drastic serta berlangsung diareal
yang luas dalam kurun waktu yang relative singkat, hal ini menyebabkan
terjadinya perubahan yang mendasar pada komponen lingkungan hidup yang
berdasarkan pertimbangan ilmiah serta dapat mengakibatkan spesies-spesies yang
langka atau endemik terancam punah atau habitat alamnya mengalami kerusakan,
e. komponen lingkungan lain yang terkena dampak,
akibat rencana usaha atau kegiatan menimbulkan dampak sekunder dan dampak
lanjutan lainnya yang jumlah komponennya lebih atau sama dengan komponen
lingkungan yang terkena dampak ‑primer
f. sifat kumulatif dampak adalah pengertian bersifat
bertambah, menumpuknya atau bertimbun, akibat kegiatan atau usaha yang pada
awalnya dampak tersebut tidak tampak atau tidak dianggap penting, akan tetapi
karena aktivitas tersebut bekerja secara berulang kaliatau terus menerus maka
lama kelamaan dampaknya bersifat kumulatif yang mengakibatkan pada kurun waktu
tertentu tidak dapat diasimilasikan oleh lingkungan alam atau social dan
menimbulkan efek yang saling memperkuat (sinergetik) akaibat pencemaran dan
g. berbalik dan tidak berbaliknya dampak ada yang
bersifat dapat dipulihkan dan terdapat pula yang tidak dapat dipulihkan
walaupun dengan upaya manusia untuk memulihkannya kembali, karena perubahan
yang akan dialami oleh suatu komponen lingkungan yang telah tercemar dengan
kadar pencemaran yang sangat tinggi, tidak akan dapat dipulihkan kembali
seperti semula.
Penanggulangan
Pencemaran Lingkungan Hidup
Dasar hukum dalam
penanggulangan masalah pencemaran lingkungan tentunya didasarkan
ketentuan-ketentuan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka
mencegah terjadinya masalah-masalah pencemaran lingkungan hidup. Ketentuan
utama tentang pencegahan pencemaran lingkungan dalam Pasal 17 Undang-Undang
Lingkungan Hidup menentukan bahwa: “Ketentuan tentang pencegahan dan
penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup beserta pengawasannya
yang dilakukan secara menyeluruh dan/atau secara sektoral ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan”. Di dalam penjelasan, bahwa ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ini memuat upaya penegakan hukumnya. Faktor-faktor
penyebab terjadi pencemaran lingkungan dicontohkan Siti Sundari Rangkuti bahwa
pencemaran yang disebabkan oleh penggunaan misal berupa penyebaran secara luas
produk-produk yang bersifat mencemarkan, seperti deterjen, hal ini dapat
dicegah dengan cara pengaturan pensyaratan yang menyangkut sifat-sifatnya,
pemeriksaan berkala, peraturan atau petunjuk pemakaian dan
sebagainya. Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan dapat dilihat dari
dua faktor penyebab: yaitu dari faktor alam berupa hujan yang turun terus
menerus, terjadinya banjir, tanah longsor, wabah demam muntaber dan sebagainya;
dan faktor adanya aktivitas manusia dan kegiatan dari manusia seperti limbah
pencelupan industri garmen yang banyak mengandung bahan-bahan kimia yang
berbahaya, adanya pabrik-pabrik industri perbengkelan menyebabkan polusi udara
dan sebagainya; diantara kedua kegiatan yang sangat membahayakan terjadinya
pencemaran lingkungan hidup ini adalah faktor kegiatan manusia.
Usaha pencegahan pencemaran industri dapat berupa:
a. Meningkatkan kesadaran
lingkungan diantara karyawan dan pengusaha khususnya masyarakat umumnya tentang
akibat buruk suatu pencemaran.
b. Pembentukan organisasi
penanggulangan pencemaran untuk antara lain mengadakan monitoring berkala guna
mengumpulkan data selengkap mungkin yang dapat dijadikan dasar menentukan
kriteria tentang kualitas udara, air dan sebagainya.
c. Penanganan atau penetapan
kriteria tentang kualitas tersebut dalam peraturan perundang-undangan.
d. Penentuan daerah industri yang
terencana dengan baik, dikaitkan dengan planologi kota, pedesaan, dengan
memperhitungkan berbagai segi. Penentuan daerah industri
ini mempermudah usaha pencegahan dengan perlengkapan instalasi pembuangan,
baik melalui air maupun udara.
e. Penyempurnaan alat produksi
melalui kemajuan teknologi, diantaranya melalui modifikasi alat
produksi sedemikian rupa sehingga bahan-bahan pencemaran yang
bersumber pada proses produksi dapat dihilangkan, setidak-tidaknya
dapat dikurangi. Pencemaran dapat dicegah dengan pemasangan alat-alat khusus
untuk pre-treatment.
Daftar
pustaka :
https://clemensbudip.wordpress.com/2011/11/23/pencemaran-dan-perusakan-lingkungan-hidup-oleh-proses-pembangunan/
Komentar
Posting Komentar