Hak Asasi Manusia
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
1. Pengertian Hak
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
2. Pengertian Hak
Asasi Manusia
Hak
Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi
dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia
yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.Hak ini
dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian
masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung
dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi
diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak
yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai
manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi
manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat
universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat
diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri
dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul
atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada
setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga
kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi
Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi
yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran
akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali
sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan
yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang
melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia
ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
B. Pemahaman
Tentang Hak Asasi Manusia
Di
dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah
disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan
berikut :
1. Menimbang bahwa
pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua
anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di
dunia.
2. Menimbang bahwa
mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat
manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan
kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan
telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa.
3. Menimbang bahwa
hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak
akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang
kelaliman dan penindasan.
4. Menimbang bahwa
pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan
5. Menimbang bahwa
bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di
dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar
dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang
sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan
sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa
Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan
dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan
asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
7. Menimbang bahwa
pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting
untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini secara benar.
Atas
pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan : Deklarasi Universal tentang
Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua
bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu
senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan
mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan
ini dan, melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun
internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan
kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efiktif oleh bangsa-bangsa dari
negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan
hukum mereka.
Deklarasi
Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan
pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya
perang dunia II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan
bergabung dalam United Nation of Organization ( UNO ) atau Perserikatan
Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya
perang dunia kembali.
Daftar
Pustaka:
Komentar
Posting Komentar