LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN , LANDASAN HUKUM, TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN – PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
- LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Seperti yang kita ketahui,
setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang
terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan
lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga
negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat,
nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu
bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan
nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip
warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan
bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu
masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan
kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur
Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara
sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
1. Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
pendidikan kewarganegaraan
memiliki beberapa landasan hukum antara lain sebagai berikut :
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
2. Tujuan Pendidikan Kewaranegaraan
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa
yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi
serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia
indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh,
profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
- Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai
falsafah bangsa.
- Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
- Rasional,
dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
- Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
- Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan
Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”,
menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat ,
bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan
tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
3. Pengertian Bangsa
Menurut Hans Kohn (Kaelan,
2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama,
peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan
menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu
asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan
yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan
pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor
objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama
yang lebih dikenal dengan nasionalisme. Fredrich Hertz dalam bukunya
“Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa
mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
- Keinginan
untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial,
ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
- Keinginan
untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya,
yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan
dalam negerinya.
- Keinginan
dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
- Keinginan
untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan,
pengaruh, dan prestise.
4. Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau
wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur
ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di
dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan
Pendapat Para Ahli :
– Roger F. Soltau : Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
– Georg Jellinek : Negara
merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di
suatu wilayah tertentu.
– Prof. R. Djokosoetono : Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional
dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas
serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu
organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam
sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia
memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara
bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
- Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju
adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi
ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
- Melaksanakan
ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan
lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum
yang didukung penuh oleh masyarakat.
- Pertahanan
dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa
aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari
dalam maupun dari luar.
- Menegakkan
keadilan
Negara
membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di
segala bidang kehidupan.
5. Hak & Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang
menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28,
29, 30, 31, 33 dan 34.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1. Hak untuk memilih/memberikan suara
2. hak kebebasan berbicara
3. Hak kebebasan pers
4. hak kebebasan beragama
5. Hak kebebasan bergerak
6. Hak kebebasan berkumpul
7. hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1. Hak untuk memilih/memberikan suara
2. hak kebebasan berbicara
3. Hak kebebasan pers
4. hak kebebasan beragama
5. Hak kebebasan bergerak
6. Hak kebebasan berkumpul
7. hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum.
DAFTAR PUSTAKA :
https://monicaaviandhita.wordpress.com/2015/03/06/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan-landasan-hukum-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-pengertian-bangsa-dan-negara-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
https://evinuryunita.wordpress.com/2015/03/28/latar-belakang-tujuan-landasan-hukum-pendidikan-kewarganegaraan-pengertian-bangsa-negara-serta-hak-kewajiban-warga-negara/
https://monicaaviandhita.wordpress.com/2015/03/06/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan-landasan-hukum-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-pengertian-bangsa-dan-negara-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
https://evinuryunita.wordpress.com/2015/03/28/latar-belakang-tujuan-landasan-hukum-pendidikan-kewarganegaraan-pengertian-bangsa-negara-serta-hak-kewajiban-warga-negara/
Komentar
Posting Komentar