PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI, SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA


1.      Pengertian Demokrasi          
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani "Demokratie", yang secara etimologis berasal dari dua kata "Demos" yang berarti "Rakyat", dan"Kratein/Kratos" yang berarti "Pemerintahan". Jadi, arti demokrasi yaitu pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang kedaulatannya berada di tangan rakyat. Menurut beberapa ahli, pengertian demokrasi adalah sebagai berikut.
·        Kranenburg, demokrasi terbentuk dari dua pokok kata Yuanani, yaitu Demos (rakyat) dan Kratein (memerintah) yang maknanya adalah "Cara memerintah oleh rakyat".
·        Prof. Mr. Koentjoro Poerbopranoto, demokrasi adalah suatu negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Maksudnya suatu sistem dimana rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan Negara.
·        Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (Democracy is Government of The People, By the People and For the People).
     Dalam paham demokrasi kuno, istilah rakyat dimaksudkan sebagai segolongan penduduk negara yang tergolong orang-orang merdeka. Dengan demikian, demokrasi menurut paham kuno bentuk pemerintahan yang kekuasaannya terletak di tangan sekelompok orang yang dipandang penting dalam masyarakat, baik karena keturunan, pendidikan, maupun kekayaan. Paham ini telah dipraktikkan pada masa pemerintahan Yunani Kuno.
     Dalam paham modern, demokrasi memiliki ciri utama, yaitu mengakui pendapat rakyat dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam lembaga perwakilan.  Itulah sebabnya paham ini lebih lanjut sering disebut Demokrasi Perwakilan.

       Keunggulan Sistem Pemerintahan Demokrasi
- Adanya jaminan keselarasan antara kepentingan pribadi dengan masyarakat.
- Menjunjung tinggi hak asasi dan hak demokrasi setiap warga negara.
- Kedaulatan berada di tanganrakyat.
- Sistem kepartaian hidup subur.
- Kelompok minoritas diakui keberadaanya.

     Kelemahan Sistem Pemerintahan Demokrasi
- Sistem demokrasi menggunakan satu organisasi yang terdiri dari banyak orang .
- Pelaksanan sistem demokrasi menimbulkan berbagai kesulitan karena diperlukan kesadaran rakyat.
- Hak kebebasan individu biasanya dianggap mutlak/tidak terbatas, jika tidak terkontrol dapat mengancam    kedaulatan negara.
- Pemerintahan banyak diwarnai oleh kekacauan, kebobrokan dan korupsi.
2.      Bentuk demokrasi  dalam pengertian sistem pemerintahan negara
A.     Bentuk demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas calam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
§  Pemerintahan monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
§   Pemerintah republik : berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
B.     Kekuasaan dalam pemerintahan
Menurut teori Trias Politica oleh Jhon Locke Kekuasaan pemerintah dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan :
§  Kekuasaan legislatif : kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen.
§  Kekuasaan eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah.
§  Kekuasaan federatif : kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negri.
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dinbagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri (independent) tanpa di pengaruhi oleh badan lainnya. Ketiganya adalah:
·        badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang.
·        badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang .
·        Badan yudiikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.


C.     Pemahaman demokrasi di indonesia
a)      Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
b)       Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c)      Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem-sistem pemerintahan negar, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara yaitu :
a.       Sistem pemetintahan diktator (diktator borjuis dan proletar
b.      Sistem pemerntahan parlementer
c.       Sistem pemerintahan presidential
d.      Sistem pemerintahan campuran

D.    Prinsip dasar pemerintahan Republik  Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa indonesia.
          UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan republik indonesia terdiri atas hukum dasar tertulis, yaitu UUD 1945 (pembukaan, batang tubuh dan penjelasan) dan Hukum dasar tidak tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati dan dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga negara, alat, dan lembaga negara dan diperlakukan sama seperti hukum dasar  tertulis.
3.      Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
A.     Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
1.      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
2.      Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3.      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah  sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun  berbeda.
B.     Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
C.     Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional..

DAFTAR PUSTAKA :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGENALAN INVESTASI PROYEK TEKNIK SIPIL

Pengenalan Ekonomi Teknik

INFLASI DAN PERUBAHAN HARGA, MENGHADAPI KETIDAKPASTIAN, ANALISIS PENGGANTIAN