PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI, SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
1. Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani
"Demokratie", yang secara etimologis berasal dari dua kata
"Demos" yang berarti "Rakyat",
dan"Kratein/Kratos" yang berarti "Pemerintahan". Jadi, arti
demokrasi yaitu pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang kedaulatannya berada
di tangan rakyat. Menurut beberapa ahli, pengertian demokrasi adalah sebagai
berikut.
·
Kranenburg, demokrasi terbentuk dari dua pokok kata Yuanani, yaitu Demos
(rakyat) dan Kratein (memerintah) yang maknanya adalah "Cara memerintah
oleh rakyat".
·
Prof. Mr. Koentjoro Poerbopranoto, demokrasi adalah suatu negara yang
pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Maksudnya suatu sistem dimana rakyat
diikutsertakan dalam pemerintahan Negara.
·
Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat (Democracy is Government of The People, By the People and For
the People).
Dalam paham demokrasi kuno, istilah rakyat
dimaksudkan sebagai segolongan penduduk negara yang tergolong orang-orang
merdeka. Dengan demikian, demokrasi menurut paham kuno bentuk pemerintahan yang
kekuasaannya terletak di tangan sekelompok orang yang dipandang penting dalam
masyarakat, baik karena keturunan, pendidikan, maupun kekayaan. Paham ini telah
dipraktikkan pada masa pemerintahan Yunani Kuno.
Dalam paham modern, demokrasi memiliki
ciri utama, yaitu mengakui pendapat rakyat dalam pemerintahan melalui
wakil-wakilnya yang duduk dalam lembaga perwakilan. Itulah sebabnya paham ini lebih lanjut sering
disebut Demokrasi Perwakilan.
Keunggulan Sistem Pemerintahan Demokrasi
-
Adanya jaminan keselarasan antara kepentingan pribadi dengan masyarakat.
-
Menjunjung tinggi hak asasi dan hak demokrasi setiap warga negara.
-
Kedaulatan berada di tanganrakyat.
-
Sistem kepartaian hidup subur.
-
Kelompok minoritas diakui keberadaanya.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Demokrasi
-
Sistem demokrasi menggunakan satu organisasi yang terdiri dari banyak orang .
-
Pelaksanan sistem demokrasi menimbulkan berbagai kesulitan karena diperlukan
kesadaran rakyat.
- Hak
kebebasan individu biasanya dianggap mutlak/tidak terbatas, jika tidak terkontrol
dapat mengancam kedaulatan negara.
-
Pemerintahan banyak diwarnai oleh kekacauan, kebobrokan dan korupsi.
2. Bentuk demokrasi dalam pengertian
sistem pemerintahan negara
A. Bentuk demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas calam pelaksanaan kedaulatan rakyat
atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan,
kebudayan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai
bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
§ Pemerintahan monarki : monarki mutlak (absolut),
monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
§ Pemerintah
republik : berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan publica
yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan
sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak
(rakyat).
B.
Kekuasaan dalam pemerintahan
Menurut teori Trias Politica oleh Jhon Locke Kekuasaan pemerintah dalam
negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan :
§ Kekuasaan legislatif : kekuasaan untuk membuat
undang-undang yang dijalankan oleh parlemen.
§ Kekuasaan eksekutif : kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah.
§ Kekuasaan federatif : kekuasaan untuk menyatakan
perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan tindakan lainnya yang
berkaitan dengan pihak luar negri.
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dinbagi dan
dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama
lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri (independent) tanpa di
pengaruhi oleh badan lainnya. Ketiganya adalah:
·
badan
legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang.
·
badan eksekutif
yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang .
·
Badan
yudiikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan
undang-undang.
C.
Pemahaman demokrasi di indonesia
a)
Dalam sistem
kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai
(polyparty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu partai
(monoparty system).
b)
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan
negara.
c)
Hubungan antar
pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem-sistem pemerintahan negar, ada empat macam
sistem-sistem pemerintahan negara yaitu :
a. Sistem pemetintahan diktator (diktator borjuis
dan proletar
b. Sistem pemerntahan parlementer
c. Sistem pemerintahan presidential
d. Sistem pemerintahan campuran
D.
Prinsip dasar pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa indonesia memiliki arti
bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa,
tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral
bangsa indonesia.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem
pemerintahan republik indonesia terdiri atas hukum dasar tertulis, yaitu UUD
1945 (pembukaan, batang tubuh dan penjelasan) dan Hukum dasar tidak tertulis,
yaitu perjanjian dasar yang dihormati dan dijunjung tinggi serta ditaati oleh
segenap warga negara, alat, dan lembaga negara dan diperlakukan sama seperti
hukum dasar tertulis.
3. Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
A. Situasi
NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan
sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara
berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan.
Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
1.
Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau
Orde lama.
2.
Tahun
1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3.
Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada
periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan
dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial
Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode
reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman.
Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan
tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah
tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social.
Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang
digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun
berbeda.
B. Pada
Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954,
terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR)
dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini
adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang
menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan
desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di
sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari
kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada
fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
C. Periode
Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non
fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek
kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh
lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela
Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara.
Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan
pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka
juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar
pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu
kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam
periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN,
dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional..
DAFTAR PUSTAKA :
Komentar
Posting Komentar