Politik Dan Strategi Nasional



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Makalah ini berjudul “Politik dan Strategi Nasional”. Makalah ini disusun agar dapat bermanfaat sebagai media sumber informasi dan pengetahuan.
Ucapan terima kasih kepada Dosen Pengasuh Mata Kuliah, teman-teman dan semua pihak yang telah terlibat dan memberikan bantuan dalam bentuk moril maupun materil dalam proses penyusunan makalah ini, sehingga dapat selesai tepat pada waktunya.
Penyusun menyadari makalh ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat dibutuhkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan berguna serta bisa digunakan sebagaimana mestinya.




Bekasi, July 2019

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Makalah ini dibuat untuk menambah pengetahuan mengenai pendidikan kewarganegaraan sehingga dapat mengembangkan diri utuk melatih mahasiswa/i agar dapat menyimpulkan apa yang dibaca melalui berbagai sumber referensi tentang materi yang dibuat kemudian menuangkannya melalui tulisan.

1.2 Rumusan Masalah
      Rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan politik ?
2.   Apa yang dimaksud dengan strategi nasional ?
3.   Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah ?
4.      Bagaimanakah penyusunan politik strategi nasional ?
5.      Bagaimana meng’implementasikan polstranas ?

1.3 Tujuan Penulisan
      Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk memahami tugas yang diberikan pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
2.      Untuk memberikan informasi tentang materi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan mengenai “Politik dan Strategi Nasional”.
3.      Untuk memahami pengertian dari politik dan strategi nasional
4.      Untuk mengetahui penyusuanan politik strategi naional
5.      Untuk memahami pengertian otonomi daerah
6.      Untuk mengetahui tantangan implementasi dari polstranas

BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Politik dan Strategi Nasional, Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
A. Pengertian Politik
Kata politik dalam bahasa  yunani yaitu “Politeal” yang berasal dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri yaitu Negara dan teal yang berarti urusan. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau disebut Negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut meliputi pengambilan suatu keputusan mengenai tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari beberapa tujuan yang telah dipilih

B. Unsur-Unsur Politik

1) Negara

Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya, ataupun negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2) Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan kehendaknya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan ataupun dipertahankan.
3) Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan sebagai aspek utama dari politik dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan tersebut dan untuk siapa keputusan tersebut dibuat. Dalam politik keputrusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu negara.
4) Kebijaksanaan
Suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan tersebut dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan. Dasar pemikirannya adalah masayarakat memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai secara bersama pula maka dari itu diperlukan rebcana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan–kebijakan oleh pihak berwenang.
5) Distribusi dan alokasi sumber daya
Distribusi adalah pembagian atau penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat, jadi politik itu membicarkan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
2.2. Penyusunan Politik Strategi Nasional, Stratifikasi Politik Nasional, Serta Politik Pembangunan dan Manajemen Nasional.
A. Penyusunan Politik Strategi
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
B.Stratifikasi Politik
1. Tingkat penentu kebijakan puncak.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncaktermasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan ataupiagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat didaerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.

Strategi pembangunan Indonesia adalah membangun Indonesia dalam segala aspek kehidupan sesuai yang diamankan salam UUD 45 meliputi :
1)      Pemenuhan hak-hak dasar rakyat
2)      Penciptaan landasan pembangunan yang kokoh
3)      Menjunjung tinggi nilai luhur
4)      Mentiadakan UU yang bersifat diskriminatif
5)      Bhineka Tunggal Ika
  C.    Politik Pembangunan dan Manajemen Nasional
1.      Politik Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional adalah tindakan melakukan perubahan secara menyeluruh dan berkelanjutan disemua sektor pemerintahan, agar bisa menjadi negara yang mandiri, makmur dan maju pada sektor perekonomian dan kuat pada sektor pertahanannya. Didalam politik pembanguna diperlukan pedoman yang saling pada antara proses dan nilai struktur.
Oleh karena itu perlu adanya sistem manajemen nasional yang berfungsi untuk menyelenggarakan siklus pelaksanaan, perumusan, dan pengendalian kebijakan yang melibatkan pengembalian keputusan dalam rangka melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tercipta ketertiban nasional, sosial, politik, dan administrasi.  

2.      Manajemen Nasional
Pada dasarnya manajemen nasional adalah sistem yang bersifat komperhensif, strategi dan, integral. Manajemen nasional terdapat unsur-unsur utama pada bidang ketatanegaraan yaitu meliputi hal-hal sebagai berikut:
1)    Negara, sebagai organisasi kekuasaan mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, peraturan, dan pelayanan yang diperlukan dalm mewujudkan cita-cita bangsa
2)    Bangsa, sebagai unsur pemilik negara berperan dalm menentukan sistem nilai dan arah kebijakan yang digunakan sebagai landasan dan pedoman
3)    Pemerintah, sebagai unsur manajer dan pengusaha berperan sebagai penyelenggara fungsi-fungsi pemerintahan umum serta pembangunan untu mencapai cita-cita dan kelangsungan pertumbuhan bangsa
4)    Masyarakat, sebagai unsur penunjang dan pemakai yang berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen dari berbagai penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintah.
2.3. Otonomi Daerah, Implementasi dan Keberhasilan Polstranas
A. Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
a.     politik luar negeri,
b.    pertahanan dan keamanan,
c.     moneter/fiskal,
d.    peradilan (yustisi),
e.     agama.

1)      Tujuan Otonomi Daerah
A.    Politik
Pelaksanaan pemberian kewenangan daerah bertujuan untuk mewujudkan proses demokrasi politik melalui parti politik dan DPRD. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan masyarakat setempat mendapatkan pelayanan yang baik, pemberdayaan masyarakat, serta terciptanya sarana dan prasarana yang layak
B.     Administratif
Tujuan administratif berhubungan dengan pembagian administrasi pemerintahan pusat dan daerah, termasuk dalam manajemen birokrasi, serta sumber keuangan, Pemberian kewenangan daerah juga bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif dan memberikan peluang kepada warga setempat untuk turut serta dalam menyelenggarakan pemerintahan.
C.     Ekonomi
Dari sisi ekonomi, otonomi daerah diharapkan dapat mewujudkan peningkatan indeks pembangunan manusia sehingga kesejahteraan masyarakat setempat menjadi lebih baik.
Selain itu, penerapan otonomi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produksi daerah otonom tersebut sehingga berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat setempat.

2)      Asas-Asas Otonomi Daerah
a.       Desentralisasi
Ini merupakan pemberian wewenang untuk menjalankan pemerintahan kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI dan dasar hukum yang berlaku.
b.      Dekonsentrasi
Ini merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur yang bertugas sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah
c.       Tugas Pembantuan
Ini merupakan pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas tertentu dengan biaya, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Tugas tersebut harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada yang berwenang.

3)      Prinsip Otonomi Daerah
A.    Seluas-Luasnya
Ini merupakan prinsip otonomi dimana daerah yang mendapat kewenangan dalam mengatur dalam hal pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya, namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan, serta fiskan nasional.
B.     Nyata
Ini adalah prinsip otonomi dimana daerah otonom memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata telah ada. Tugas, wewenang, dan kewajiban tersebut berpotensi untuk berkembang sesuai dengan ciri khas daerah dan segala potensinya.
C.     Bertanggung Jawab
Ini adalah prinsip otonom dimana sistem penyelenggaraan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian otonomi. Pada dasarnya otonomi bertujuan agar daerah tersebut dapat berkembang dan masyarakatnya lebih sejahtera.

4)      Dasar Hukum Otonomi Daerah
a)      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
b)      Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
c)      Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
d)      UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
e)      UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
f)       UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004.
B.     Implementasi dan Kunci Keberhasilan Polstranas
1.      Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
a)      Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
b)      Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c)      Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
2.      Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
a)      Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
b)      Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
c)      Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
3.    Implementasi Polstranas di Bidang Politik:
a.    Politik Dalam Negeri
                                i.            Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
                              ii.            Meningkatkan kualitas perundang-undangan nasional
                            iii.            Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
b.    Politik Luar Negeri
                                i.            Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negri
                              ii.            Meningkatkan kualitas diplomasi
                            iii.            Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga

4.    Implementasi Polstranas di Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa
a.       Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
b.      Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
c.       Meningkatkan peran pers yang bebas dan bertanggung jawab
5.  Implementasi Polstranas di Bidang Pendidikan
a.       Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para pendidik
b.      Melakukan pembaruan sistem pendidikan
c.       Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
d.      Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin
6.    Implementasi Polstranas di Bidang Sosial dan budaya:
a.       Melestarikan warisan budaya nasional dan daerah
b.      Menggali nilai nilai budaya daerah dan nasional untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
c.       Menjaga dan mengamalkan nilai nilai budaya yang luhur dalam tata pergaulan sosial dalam wujud toleransi dan kebersamaan
d.      Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial nasional
e.       Membuat cadangan anggaran untuk menanggulangi bencana nasional yang mungkin ada
7.    Implementasi Polstranas di Bidang Pertahanan dan Keamanan
a.       Meningkatkan kemampuan ABRI dalam menghadapi segala ancaman yang mungkin ada
b.      Membuat cadangan kekuatan pertahanan keamanan nasional dari rakyat dalam bentuk Rakyat terlatih ataupun Perlindungan Masyarakat(linmas)
c.       Memelihara dan meningkatkan kemampuan persenjataan ABRI
d.      Menjaga kemanunggalan ABRI dan Rakyat
BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Politik dan strategi nasional adalah bagaimana cara menyikapi terhadap pandangan mengenai bangsa indonesia terhadap jati diri bangsa berdasarkan pancasila dan UUD 1945, dalam pengimplementasiannya politik strategi nasional memiliki tantangan yang harus dihadapi didalam negara yang berdaulat.
Otonomi daerah dicetuskan dan ditetapkan oleh pemerintah dengan maksud dan tujuan untuk pemerataan ekonomi dan menjadikan setiap daerah memiliki perekonomian yang mandiri dan dapat mengolah serta mengembangkan daerahnya masing-masing sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGENALAN INVESTASI PROYEK TEKNIK SIPIL

Pengenalan Ekonomi Teknik

INFLASI DAN PERUBAHAN HARGA, MENGHADAPI KETIDAKPASTIAN, ANALISIS PENGGANTIAN