Politik Dan Strategi Nasional
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan
kehadirat Allah SWT. karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga
makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Makalah ini berjudul “Politik dan
Strategi Nasional”. Makalah ini disusun agar dapat bermanfaat sebagai media
sumber informasi dan pengetahuan.
Ucapan terima kasih kepada
Dosen Pengasuh Mata Kuliah, teman-teman dan semua pihak yang telah terlibat dan
memberikan bantuan dalam bentuk moril maupun materil dalam proses penyusunan
makalah ini, sehingga dapat selesai tepat pada waktunya.
Penyusun menyadari makalh ini
masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang bersifat
konstruktif sangat dibutuhkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan berguna
serta bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Bekasi, July 2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Makalah ini dibuat untuk
menambah pengetahuan mengenai pendidikan kewarganegaraan sehingga dapat
mengembangkan diri utuk melatih mahasiswa/i agar dapat menyimpulkan apa yang
dibaca melalui berbagai sumber referensi tentang materi yang dibuat kemudian
menuangkannya melalui tulisan.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam
makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan
politik ?
2. Apa yang dimaksud dengan
strategi nasional ?
3. Apa yang dimaksud dengan
otonomi daerah ?
4. Bagaimanakah penyusunan
politik strategi nasional ?
5. Bagaimana
meng’implementasikan polstranas ?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk memahami tugas yang
diberikan pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Untuk memberikan informasi
tentang materi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan mengenai “Politik dan
Strategi Nasional”.
3. Untuk memahami pengertian
dari politik dan strategi nasional
4. Untuk mengetahui
penyusuanan politik strategi naional
5. Untuk memahami pengertian
otonomi daerah
6. Untuk mengetahui tantangan
implementasi dari polstranas
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Politik dan Strategi Nasional, Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional
A. Pengertian
Politik
Kata politik dalam bahasa yunani
yaitu “Politeal” yang berasal dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat
yang berdiri sendiri yaitu Negara dan teal yang berarti urusan. Politik secara
umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau disebut
Negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan
melaksanakan tujuan-tujuan tersebut meliputi pengambilan suatu keputusan mengenai
tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif
dan penyusunan skala prioritas dari beberapa tujuan yang telah dipilih
B. Unsur-Unsur Politik
1) Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya, ataupun negara merupakan
bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik
yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2) Kekuasaan
Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang
atau kelompok lain sesuai dengan kehendaknya. Dalam politik perlu diperhatikan
bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan ataupun dipertahankan.
3) Pengambilan
keputusan
Pengambilan keputusan
sebagai aspek utama dari politik dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan
siapa pengambil keputusan tersebut dan untuk siapa keputusan tersebut dibuat.
Dalam politik keputrusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu
negara.
4) Kebijaksanaan
Suatu kumpulan
keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih
tujuan dan cara mencapai tujuan tersebut dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan.
Dasar pemikirannya adalah masayarakat memiliki beberapa tujuan yang ingin
dicapai secara bersama pula maka dari itu diperlukan rebcana yang mengikat yang
dirumuskan dalam kebijakan–kebijakan oleh pihak berwenang.
5) Distribusi dan
alokasi sumber daya
Distribusi adalah
pembagian atau penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat, jadi politik itu
membicarkan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
2.2. Penyusunan
Politik Strategi Nasional, Stratifikasi Politik Nasional, Serta Politik
Pembangunan dan Manajemen Nasional.
A. Penyusunan Politik Strategi
Politik strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan
lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur
politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai
infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional
ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden
bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh
rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam
menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan
pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji
Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi
dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun.
Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan
ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus
mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan
mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki
peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang
dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
B.Stratifikasi
Politik
1. Tingkat penentu kebijakan puncak.
Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD. Menitikberatkan pada
masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional
berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan
oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti
tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan
puncaktermasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari
kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan
ataupiagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah
tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam
situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu
bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan
dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai
wakil pemerintah pusat didaerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut
kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan
kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Strategi pembangunan Indonesia adalah membangun
Indonesia dalam segala aspek kehidupan sesuai yang diamankan salam UUD 45
meliputi :
1) Pemenuhan hak-hak dasar rakyat
2) Penciptaan landasan pembangunan yang
kokoh
3) Menjunjung tinggi nilai luhur
4) Mentiadakan UU yang bersifat
diskriminatif
5) Bhineka Tunggal Ika
C. Politik
Pembangunan dan Manajemen Nasional
1. Politik Pembangunan
Nasional
Pembangunan nasional adalah
tindakan melakukan perubahan secara menyeluruh dan berkelanjutan disemua sektor
pemerintahan, agar bisa menjadi negara yang mandiri, makmur dan maju pada
sektor perekonomian dan kuat pada sektor pertahanannya. Didalam politik
pembanguna diperlukan pedoman yang saling pada antara proses dan nilai
struktur.
Oleh karena itu perlu adanya sistem manajemen
nasional yang berfungsi untuk menyelenggarakan siklus pelaksanaan, perumusan,
dan pengendalian kebijakan yang melibatkan pengembalian keputusan dalam rangka
melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tercipta ketertiban
nasional, sosial, politik, dan administrasi.
2. Manajemen Nasional
Pada dasarnya manajemen
nasional adalah sistem yang bersifat komperhensif, strategi dan, integral.
Manajemen nasional terdapat unsur-unsur utama pada bidang ketatanegaraan yaitu
meliputi hal-hal sebagai berikut:
1)
Negara, sebagai organisasi
kekuasaan mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, peraturan, dan
pelayanan yang diperlukan dalm mewujudkan cita-cita bangsa
2)
Bangsa, sebagai unsur pemilik
negara berperan dalm menentukan sistem nilai dan arah kebijakan yang
digunakan sebagai landasan dan pedoman
3)
Pemerintah, sebagai unsur manajer dan
pengusaha berperan sebagai penyelenggara fungsi-fungsi pemerintahan
umum serta pembangunan untu mencapai cita-cita dan kelangsungan pertumbuhan
bangsa
4)
Masyarakat, sebagai unsur penunjang
dan pemakai yang berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen
dari berbagai penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintah.
2.3. Otonomi Daerah,
Implementasi dan Keberhasilan Polstranas
A. Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan
prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan
mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
a. politik
luar negeri,
b.
pertahanan dan keamanan,
c.
moneter/fiskal,
d.
peradilan (yustisi),
e. agama.
1)
Tujuan Otonomi Daerah
A. Politik
Pelaksanaan pemberian kewenangan daerah
bertujuan untuk mewujudkan proses demokrasi politik melalui parti politik dan
DPRD. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan masyarakat setempat mendapatkan
pelayanan yang baik, pemberdayaan masyarakat, serta terciptanya sarana dan
prasarana yang layak
B. Administratif
Tujuan administratif berhubungan dengan
pembagian administrasi pemerintahan pusat dan daerah, termasuk dalam manajemen
birokrasi, serta sumber keuangan, Pemberian kewenangan daerah juga bertujuan
untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif dan memberikan
peluang kepada warga setempat untuk turut serta dalam menyelenggarakan
pemerintahan.
C. Ekonomi
Dari sisi ekonomi, otonomi daerah
diharapkan dapat mewujudkan peningkatan indeks pembangunan manusia sehingga
kesejahteraan masyarakat setempat menjadi lebih baik.
Selain itu, penerapan otonomi ini bertujuan untuk
meningkatkan daya saing dan kualitas produksi daerah otonom tersebut sehingga
berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat setempat.
2)
Asas-Asas Otonomi Daerah
a. Desentralisasi
Ini merupakan pemberian wewenang untuk
menjalankan pemerintahan kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI dan
dasar hukum yang berlaku.
b. Dekonsentrasi
Ini merupakan pelimpahan wewenang dari
pemerintah pusat kepada gubernur yang bertugas sebagai wakil pemerintah dan
atau perangkat pusat daerah
c. Tugas Pembantuan
Ini merupakan pemberian tugas dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas tertentu
dengan biaya, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Tugas tersebut
harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada yang berwenang.
3)
Prinsip Otonomi Daerah
A. Seluas-Luasnya
Ini merupakan prinsip otonomi dimana
daerah yang mendapat kewenangan dalam mengatur dalam hal pemerintahan dan
mengatur kepentingan masyarakatnya, namun, otonomi tersebut tidak memiliki
kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan,
serta fiskan nasional.
B. Nyata
Ini adalah prinsip otonomi dimana daerah otonom
memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang,
dan kewajiban yang secara nyata telah ada. Tugas, wewenang, dan kewajiban
tersebut berpotensi untuk berkembang sesuai dengan ciri khas daerah dan segala
potensinya.
C. Bertanggung Jawab
Ini adalah prinsip otonom dimana sistem
penyelenggaraan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian otonomi.
Pada dasarnya otonomi bertujuan agar daerah tersebut dapat berkembang dan
masyarakatnya lebih sejahtera.
4)
Dasar Hukum Otonomi Daerah
a) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B
ayat 1 dan 2.
b) Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998
tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan
Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan
Daerah dalam Kerangka NKRI.
c) Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000
tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
d) UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
e) UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
f) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah
daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004.
B. Implementasi
dan Kunci Keberhasilan Polstranas
1.
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang hukum:
a) Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
b) Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
c) Menegakkan hukum secara konsisten untuk
lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
2. Implemetasi politk strategi nasional
dibidang ekonomi.
a) Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan
yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan
sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan
sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan
hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
b) Mengembangkan persaingan yang sehat dan
adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai
struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
c) Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam
mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang
menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan
insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
3.
Implementasi Polstranas di Bidang Politik:
a. Politik
Dalam Negeri
i.
Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
ii.
Meningkatkan
kualitas perundang-undangan nasional
iii.
Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
b. Politik
Luar Negeri
i.
Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negri
ii.
Meningkatkan
kualitas diplomasi
iii.
Meningkatkan
kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga
4.
Implementasi Polstranas di Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa
a. Meningkatkan pemanfaatan peran
komunikasi
b. Meningkatkan kualitas komunikasi di
berbagai bidang
c. Meningkatkan peran pers yang bebas dan
bertanggung jawab
5.
Implementasi Polstranas di Bidang Pendidikan
a. Meningkatkan kemampuan akademis,
profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para pendidik
b. Melakukan pembaruan sistem pendidikan
c. Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
d. Mengembangkan kualitas sumber daya
manusia sedini mungkin
6.
Implementasi Polstranas di Bidang Sosial dan budaya:
a. Melestarikan warisan budaya nasional dan
daerah
b. Menggali nilai nilai budaya daerah dan
nasional untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
c. Menjaga dan mengamalkan nilai nilai
budaya yang luhur dalam tata pergaulan sosial dalam wujud toleransi dan kebersamaan
d. Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial
nasional
e. Membuat cadangan anggaran untuk
menanggulangi bencana nasional yang mungkin ada
7.
Implementasi Polstranas di Bidang Pertahanan dan Keamanan
a. Meningkatkan kemampuan ABRI dalam menghadapi
segala ancaman yang mungkin ada
b. Membuat cadangan kekuatan pertahanan
keamanan nasional dari rakyat dalam bentuk Rakyat terlatih ataupun Perlindungan
Masyarakat(linmas)
c. Memelihara dan meningkatkan kemampuan
persenjataan ABRI
d. Menjaga kemanunggalan ABRI dan Rakyat
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Politik dan strategi nasional adalah
bagaimana cara menyikapi terhadap pandangan mengenai bangsa indonesia terhadap
jati diri bangsa berdasarkan pancasila dan UUD 1945, dalam
pengimplementasiannya politik strategi nasional memiliki tantangan yang harus dihadapi
didalam negara yang berdaulat.
Otonomi daerah dicetuskan
dan ditetapkan oleh pemerintah dengan maksud dan tujuan untuk pemerataan
ekonomi dan menjadikan setiap daerah memiliki perekonomian yang mandiri dan
dapat mengolah serta mengembangkan daerahnya masing-masing sehingga diharapkan
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar